Loan to value ratio merupakan angka yang sangat penting untuk sebuah bank dalam menentukan besarnya pinjaman terhadap nasabahnya
Pengertian LTV (Loan to Value)
Loan to Value Ratio atau (LTV) adalah angka yang digunakan untuk menentukan seberapa besar risiko yang diambil pemberi pinjaman.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa LTV adalah nilai kredit atau pinjaman real estat yang dapat ditawarkan bank kepada nasabahnya.
Selain itu, besar rasionya bervariasi bergantung pada luas dan jenis properti, seperti rumah tapak, apartemen, dan ruko.
Kriteria Rasio Loan to Value yang Baik
Nilai rasio hasil LTV dapat mempengaruhi persetujuan pengajuan pinjaman dana dari nasabah.
Bank biasanya menetapkan nilai maksimum atau batas maksimum LTV yang dapat mereka berikan kepada nasabah.
Nilai rasio loan to value dari bank akan dibandingkan dengan nilai LTV nasabah.
Rasio LTV umumnya membantu nasabah menilai risiko pinjaman kredit.
Semakin banyak pinjaman yang dimiliki, semakin tinggi juga risikonya.
Dari perspektif bank, rasio LTV digunakan untuk memberikan gambaran skor kredit nasabah dan rasio utang terhadap pendapatan nasabah.
Ini adalah cara sederhana bagi bank untuk menghitung kemampuan pembayaran pinjaman nasabah.
Cara Menghitung Loan to Value
Berikut ini adalah cara menghitung loan to value:
Untuk jumlah pinjaman dengan nilai aset, nantinya dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase: LTV = (Jumlah yang terhutang pada pinjaman ÷ Nilai aset yang dinilai) × 100.
Jika Anda membeli rumah dengan harga Rp400.000.000 dan jumlah pinjaman sebesar Rp300.000.000, rasio LTV kamu pada saat pembelian adalah: (Rp300.000.000 / Rp400.000.000) x 100, yang sama dengan 75 persen.
Maka, rasio loan to value adalah bagian dari nilai penilaian properti yang tidak tercakup oleh uang muka.
Peraturan Loan to Value
Sebenarnya, peraturan pemerintah yang mengatur LTV sudah beberapa kali berubah.
Hal ini karena Bank Indonesia (BI) sedang berusaha untuk menyesuaikan kebijakannya berdasarkan perhitungan LTV untuk lebih menyelesaikan masalah keuangan sektor real estate.
Mulai 1 Agustus 2018, adapun peraturan yang berlaku adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/PBI tanggal 1 Agustus 2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Melalui peraturan tersebut, peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016, dicabut.
Dalam kebijakan yang sudah diperbaharui ini, BI dinilai bisa memberi keringanan ketentuan LTV dan FTV (Financing to Value).
Hal tersebut didukung dengan memberi kebebasan pada bank untuk mengatur rasio LTV kredit properti (KK) dan pembiayaan properti (PP) fasilitas rumah pertama untuk semua tipe rumah.
Seperti yang dilansir dari kompas.com, kebijakan ini akan meningkatkan kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan rumah pertama melalui KPR.
Semakin longgar atau besar rasio loan to value yang ditetapkan bank, semakin kecil pula down payment (DP) yang disediakan nasabah.
Upaya ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Contoh Loan to Value yang Baik
Adapun LTV yang baik biasanya beragam menurut jenis aset yang dibayar dan kebijakan masing-masing pemberi pinjaman.
Saat membeli rumah, LTV 80 persen atau di bawah umumnya dianggap baik.
Inilah tingkat yang tidak dapat kamu lampaui kalau ingin menghindari pembayaran asuransi hipotek.
Supaya bisa mencapai LTV 80 persen, peminjam harus membayar uang muka minimal 20 persen, ditambah biaya penutupan.
Sementara 80 persen dianggap memadai, pemilik rumah konservatif mungkin menginginkan LTV yang lebih rendah untuk mengurangi pembayaran bulanan mereka atau mencoba memenuhi syarat untuk suku bunga yang lebih baik.