Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the ninja-forms domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/peruma11/domains/perumahandimalang.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/peruma11/domains/perumahandimalang.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Mengenal NPL dan Dampaknya Untuk KPR Rumah!

Mengenal NPL dan Dampaknya Untuk KPR Rumah!

NPL? Istilah apa itu? Mungkin banyak dari kalian yang belum tau tentang istilah NPL dan pengertiannya. Jika kamu salah satu yang belum mengerti istilah NPL dan penjelasan lainnya, maka simak artikel berikut ini!

Secara umum, NPL (Non Performing Loan) merupakan kredit bermasalah yang terdiri dari kredit dengan klasifikasi kurang lancar, diragukan, dan macet.

Masalah ini sering menjadi salah satu parameter kunci untuk mengevaluasi kinerja bank dan lembaga keuangan lainnya.

Alasannya, semakin tinggi rasio kredit NPL suatu bank, semakin besar kemungkinan bank tersebut tidak berfungsi dengan baik, dan dampaknya akan menjadi masalah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, semakin rendah rasio NPL suatu lembaga keuangan, maka semakin percaya diri kinerjanya.

Pengertian rasio Non Performing Loan 

Rasio NPL merupakan indikator penting untuk menilai kinerja fungsi-fungsi perbankan.

Hal ini karena NPL yang tinggi merupakan indikator kegagalan bisnis bank, seperti masalah likuiditas (tidak mampu membayar pihak ketiga), rentabilitas (utang tak tertagih), dan solvabilitas (penurunan modal).

Rasio NPL juga mencerminkan risiko kredit.

Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat NPL, semakin besar pula risiko kredit yang ditanggung bank.

Status gagal bayar NPL

Bank sentral mengkategorikan masalah gagal bayar kredit menjadi lima status:

  • Kolektibilitas 1: Lancar
  • Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus
  • Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
  • Kolektibilitas 4: Diragukan
  • Kolektibilitas 5: Macet

Ciri-ciri bank mengalami NPL

Secara umum, kriteria bank yang mengalami NPLx adalah:

  • Pengembalian pokok pinjaman dan bunga telah mengalami tunda bayar melampaui 90 hari setelah masa jatuh tempo.
  • Hubungan antara debitur dan kreditur semakin memburuk.
  • Informasi keuangan debitur tidak dapat memberikan keyakinan yang pasti untuk membayar kepada kreditur.

Proses perhitungan NPL

Rasio NPL merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh industri perbankan dalam menghitung pembagian total kredit yang tidak atau belum dibayar oleh nasabah (total kredit macet).

Total kredit lembaga perbankan tersebut nantinya dinyatakan dalam rupiah, lalu jumlah pembagian tersebut nantinya akan dikalikan dengan 100% untuk mendapatkan persentase, dengan asumsi berikut:

  • Rasio NPL bagi sektor perbankan sebanyak 5%, di mana angka rasio semakin tinggi menandakan tingginya kredit macet dalam sebuah perbankan.
  • Rasio NPL pada lembaga keuangan dan perbankan baik kebutuhan mikro maupun properti merujuk pada angka 2% yang sudah disyaratkan oleh Bank Indonesia.

Meskipun demikian, setiap lembaga keuangan harus meningkatkan kinerja keuangannya agar rasio NPL mereka menjadi semakin rendah.

Dampak NPL pada industri Properti dan KPR

Dalam industri real estate, NPL selalu dikaitkan dengan kredit macet, sehingga mempengaruhi pokok pinjaman dan jumlah yang dibayarkannya.

Kemudian, permasalahan tersebut juga berpengaruh pada reputasi debitur sehingga menghasilkan dampak sebagai berikut:

  • Calon debitur mempunyai catatan kredit yang kurang lancar, nasabah akan diberikan bunga yang lebih tinggi.
  • Calon debitur yang mengalami catatan kredit kurang baik akan kesulitan saat mengajukan KPR.
  • Calon debitur pernah mengalami masalah saat pembayaran kredit rumah, debitur tidak akan lolos melalui penelusuran SLIK OJK untuk kredit selanjutnya.

Keuntungan beli rumah NPL

Bagi nasabah KPR yang mengalami kredit bermasalah, rumah tersebut biasanya akan disita dan dilelang oleh pihak bank.

Rumah berstatus NPL kemudian dijual kepada masyarakat melalui sistem lelang.

Membeli rumah lelang umumnya tergolong sangat menguntungkan bahkan bisa dibeli dengan harga lebih murah di lokasi yang strategis.

Tujuan lelang rumah bank adalah untuk mengumpulkan kredit dari pelanggan sehingga mereka dapat menutupi kerugian pembayaran atau wanprestasi.

No Fields Found.
Scroll to Top